Dero.desa.id - Telah dimaklumi bersama bahwa zakat merupakan salah satu dari rukun Islam sebagaimana yang ditegaskan oleh baginda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam dalam sebuah hadits:
بُنِيَ الإِسْلامُ على خَمْسٍ: شَهادَةِ أَنْ لَا إِلهَ إِلاَّ اللهُ، وأنَّ مُحَمَّداً رَسُولُ اللهِ، وَإقَامِ الصَّلاةِ، وَإيْتَاءِ الزَّكاةِ، وَالحَجِّ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ (متفق عليه)
“Islam dibangun di atas lima hal: kesaksian sesungguhnya tiada Tuhan selain Allah dan sesungguhnya Muhammad utusan Allah, melaksanakan shalat, membayar zakat, haji, dan puasa Ramadhan.” (HR Bukhari Muslim)
Di samping itu, zakat termasuk salah satu dari ajaran Islam yang ma‘lûm minad dîn bidl dlarûri (ajaran agama yang secara pasti telah diketahui secara umum). Oleh sebab itu, jika kewajibannya diingkari, maka menyebabkan orang yang ingkar menjadi kufur. Syekh Muhyiddin an-Nawawi berkata:
وجوب الزكاة معلوم من دين الله تعالى ضرورة فمن جحد وجوبها فقد كذب الله وكذب رسوله صلى الله عليه وسلم فحكم بكفره
“Kewajiban zakat adalah ajaran agama Allah yang diketahui secara jelas dan pasti. Karena itu, siapa yang mengingkari kewajiban ini, sesungguhnya ia telah mendustakan Allah dan mendustakan Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam, sehingga ia dihukumi kufur.” (Muhyiddin an-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Mesir, al-Muniriyah, cetakankedua, 2003, jilid V, halaman: 331)
Perlu diketahui bahwa sesungguhnya kewajiban zakat ditetapkan oleh beberapa ayat al-Qur’an, di antaranya adalah firman Allah:
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan mensucikan mereka” (QS. At-Taubah: 103)
Dan firman Allah:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
“Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah bersama dengan orang-orang yang ruku’.” (QS. Al-Baqarah: 43)
Kemudian dari ayat-ayat ini terbentuklah ijma’ ulama’ terkait hukum wajib zakat. (Ibrahim al-Bajuri, Hasyiyah al-Bajuri ‘ala Syarh Ibnu Qasim al-‘Ubadi, Beirut, Dar al-Fikr, cetakan kedua, 2002, jilid II, halaman: 270 - 271)
Selain itu, secara subtansial zakat termasuk kategori kewajiban yang mempunyai dua tinjauan (murakkab), yaitu tinjauan ta’abbudi (penghambaan diri kepada Allah) dan tinjauan sosial. Tidak seperti pelemparan jumrah dalam ritual haji yang tinjauannya hanya ta’abbudi, tidak pula seperti melunasi hutang yang tinjauannya berkisar sisi sosial saja.
Tinjauan sosial zakat terlihat pada objek utamanya, yaitu pemenuhan kebutuhan hidup mustahiqqin (para penerima zakat) yang mayoritas masyarakat ekonomi kelas bawah, dan peningkatan taraf hidup mereka, supaya terentas dari kemiskinan, hidup layak, tak sekadar bergantung pada uluran tangan orang lain, dan berbalik menjadi penolong bagi orang lain yang masih berkubang di jurang kemiskinan.
Sementara tinjauan ta’abbudi yang tidak kalah penting dari tinjauan sosial terletak pada keharusan memenuhi berbagai cara pengalkulasian, pendistribusian, dan aturan-aturan lainnya yang harus dipatuhi oleh seorang muzakki (orang yang membayar zakat), sehingga zakat yang ditunaikan menjadi sah secara syar’i. Dari tinjauan inilah (ta’abbudi) zakat menjadi salah satu rukun islam yang sejajar dengan shalat, puasa, dan haji.
Sudah menjadi hal yang maklum, bahwa aturan-aturan zakat bisa dikatakan tidaklah mudah. Sehingga sebelum membayar zakat, seseorang hendaknya berusaha memiliki pengetahuan yang cukup tentang zakat agar bisa melaksanakannya sesuai dengan prosedur syariat. Mulai dari klasifikasi aset wajib zakat dari aset lainnya, kalkulasi aset yang wajib dikeluarkan, hingga distribusi ke tangan mustahiqqin.
Semua harus dilakukan secara cermat dan tepat. Menyepelekan dan mengentengkan hal ini sebenarnya tidak berdampak negatif dipandang dari sisitinjauan sosial zakat, selama zakat sampai kepada mereka yang berhak. Namun, mengingat zakat juga mempunyai sisi ta’abbudi, maka hal ini akan menjadi catatan besar yang menyebabkan zakat yang dikeluarkan tidak sah. Sebagaimana yang disampaikan oleh Abu Hamid al-Ghazali (lihat Ihya’ Ulumiddin, Indonesia, Dar al-Kutub al-‘Arabiyah, cetakan kedua, 2005, jilid I, halaman: 213)
Wallahu a’lam.
Sumber: NuOnline
Baca Juga Berita Sebelumnya:
<marquee style="color:red"><direction="left" width="100%" height="15px"><font size="4"><b>TERIMA KASIH SUDAH MENGUNJUNGI WEBSITE KAMI. SEMOGA BERMANFAAT !! KRITIK DAN SARAN SELALU KAMI HARAPKAN UNTUK PERKEMBANGAN WEBSITE DAN JUGA DESA DERO YANG LEBIH BAIK MELALUI KOLOM KOMENTAR.</b></font></direction="left"></marquee>