Dero.desa.id - Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) adalah salah satu lembaga kemasyaratan yang berada di desa.
TUGAS LPMD
- Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif,
- Menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat,
- Melaksanakan dan
- Mengendalikan pembangunan.
FUNGSI LPMD
- Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
- Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
- Penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
- Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
- Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta keserasian lingkungan hidup.
DAFTAR NAMA PENGURUS LPMD
MASA JABATAN 2020 s/d 2025
DESA DERO KECAMATAN BRINGIN KABUPATEN NGAWI
Download Dokumen Terlampir :
Unduh Lampiran:
LPMD DERO