Dero.desa.id - Istilah Linmas yang merupakan singkatan dari Perlindungan Masyarakat dan linmas itu sendiri lebih dikenal di Masyarakat dengan sebutan Pertahanan Sipil atau Hansip.
Pengertian Satuan Perlindungan Masyarakat dapat ditemukan pada Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada pasal 1 butir 1 yaitu :
Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.
Pengertian satuan LINMAS Perlindungan Masyarakat berdasarkan Permendagri Nomor 10 Tahun 2009 memiliki beberapa unsur kata, yaitu :
Tugas Linmas :
DAFTAR LINMAS DESA DERO TAHUN 2022 :
No. Jabatan. Nama.
1. Kasatlinmas Desa : Ariyadi
2. Kepala Pelaksana : Sukardi
3. Kepala Satuan Tugas : Lasno
4. Wakil Kepala Satuan Tugas : Kasnianto
5. Sekretaris : Setiawan
6. Bendahara : Didik Arianto
7. Komandan Regu Kesiapsiagaan & Kewaspadaan Dini : Suwondo
8. Anggota : Sarpan
9. Anggota : Priyanto
10. Anggota : Tri Darminto
11. Anggota : Alika Qomar
12. Komandan Regu Penyelamat & Evakuasi : Suwadi
13. Anggota : Sutrisno
14. Anggota : Sukarno
15. Anggota : Suparwan
16. Anggota : Suratno
17. Anggota : Samin
18. Komandan Regu P3K & PPK : Kasiran
19. Anggota : Priyono
20. Anggota : Suyitno
21. Anggota : Sutrisno
22. Anggota : Suwanto
23. Anggota : Samikin
24. Komandan Regu Pengaman : Sumadi
25. Anggota : Yanto
26. Anggota : Puji Nur Cahyono
27. Anggota : Yatno
28. Anggota : Sugimun
29. Komandan Regu Dapur Umum : Sumadi
30. Anggota : Sunar
31. Anggota : Slamet Riyanto
32. Anggota : Rumpoko
33. Anggota : Suratman
34. Anggota : Edy Tukirman