SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA DERO KECAMATAN BRINGIN KABUPATEN NGAWI PROVINSI JAWA TIMUR . INI ADALAH RUANG MEDIA INFORMASI DESA SEBAGAI SARANA KOMUNIKASI DAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK. JANGAN LUPA SELALU IKUTI WEBSITE DAN MEDIA SOSIAL KAMI UNTUK UPDATE INFORMASI DALAM PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DI DESA DERO DAN INFORMASI ATAU BERITA LAINNYA.

Artikel

Karang Taruna

24 Desember 2022 18:59:00  Suparno Wo Thekle  929 Kali Dibaca 

PENGERTIAN 

Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.

ANGGOTA 

Anggota Karang Taruna yang selanjutnya disebut Warga Karang Taruna adalah setiap anggota masyarakat yang berusia 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun yang berada di desa/kelurahan.

Warga Karang Taruna sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai hak dan kewajiban yang sama tanpa membedakan asal keturunan, golongan, suku dan budaya, jenis kelamin, kedudukan sosial, pendirian politik, dan agama

TUJUAN 

Karang Taruna bertujuan untuk mewujudkan : 

  • Pertumbuhan dan perkembangan setiap anggota masyarakat yang berkualitas, terampil, cerdas, inovatif, berkarakter serta memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda; 
  • Kualitas kesejahteraan sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda di desa/kelurahan secara terpadu, terarah, menyeluruh serta berkelanjutan; 
  • Pengembangan usaha menuju kemandirian setiap anggota masyarakat terutama generasi muda; dan 
  • Pengembangan kemitraan yang menjamin peningkatan kemampuan dan potensi generasi muda secara terarah dan berkesinambungan

KEDUDUKAN 

Karang Taruna berkedudukan di desa/kelurahan di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 Fungsi 

Karang Taruna mempunyai fungsi : 

  • Mencegah timbulnya masalah kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda; 
  • Menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi rehabilitasi, perlindungan sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial dan diklat setiap anggota masyarakat terutama generasi muda; 
  • Meningkatkan Usaha Ekonomi Produktif; 
  • Menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap anggota masyarakat terutama generasi muda untuk berperan secara aktif dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial; 
  • Menumbuhkan, memperkuat, dan memelihara kearifan lokal; dan f. memelihara dan memperkuat semangat kebangsaan, Bhineka Tunggal Ika dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

KEPENGURUSAN 

Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh Warga Karang Taruna setempat dan memenuhi syarat – syarat untuk diangkat sebagai pengurus Karang Taruna yaitu :

  • Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; 
  • Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; 
  • Memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna; 
  • Memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian di kesejahteraan sosial; dan 
  • Berumur 17 (tujuh belas) tahun sampai dengan 45 (empat puluh lima) tahun
  • Kepengurusan Karang Taruna desa/kelurahan dipilih, ditetapkan, dan disahkan dalam Musyawarah Warga Karang Taruna di desa/kelurahan dan dikukuhkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat, dengan masa bhakti 3 (tiga) tahun.

 

DI BAWAH INI ADALAH STRUKTUR DAN NAMA - NAMA PENGURUS KARANG TARUNA DESA DERO : 

PEMERINTAH KABUPATEN NGAWIL AMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA DESA DERON NOMOR : 188/12/404.314.04/2019 TANGGAL : 4 April 2019

SUSUNAN PENGURUS KARANG TARUNA "KRIDA TARUNA" DESA DERO KECAMATAN BRINGIN KABUPATEN NGAWI

Penasehat : RAHMAD, S.Pd. 

Pelindung : ARIYADI 

Ketua : SUBROTO

Wakil Ketua :SAMSUL ARIFIN

Sekretaris : ZAINAL ARIFIN

Bendahara : SUROSO “A

Seksi-seksi

Kerohanian :

  • JUWARI
  • ZAINAL FANANI

Olah Raga & Seni Budaya :

  • EKO
  • SUPARNO

Humas dan Publikasi :

  • CHOIRUL
  • JOHAN

Pemberdayaan SDM :

  • SAMSU
  • SUROSO”B

Usaha Kesejahteraan Sosial :

  • WIYONO
  • SANTOSO

Keamanan dan Ketertiban :

  • SURATMIN
  • YANTO

 

 

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Komentar

 Arsip Artikel

 Facebook

 Aparatur Desa

Back Next

 WhatsApp Center Desa Dero

 class= ,

 Statistik

 Sinergi Program

DTKS Tentang OpenSID
LAPOR Kemendesa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jln Waduk Pondok KM 03
Desa : Dero
Kecamatan : Bringin
Kabupaten : Ngawi
Kodepos : 63285
Telepon : 0
Email : dero@ngawikab.id

 Peta Wilayah Desa

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:13.439
    Kemarin:10.154
    Total Pengunjung:2.137.164
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.16.218.208
    Browser:Mozilla 5.0