Dero.desa.id - Rukun Warga atau sering disingkat RW merupakan lembaga pemerintah yang terdiri dari beberapa kelompok RT di suatu Desa/ Kelurahan dan dipimpin oleh satu ketua RW. Sedang RT adalah Rukun Tetangga yang menghimpun beberapa Kepala Keluarga atau KK disetiap Desa/ Kelurahan dan dipimpin oleh satu ketua.
Dari penjelasan diatas maka ada Tugas Pokok dari RW dan RT, yaitu:
- Melancarkan pelayanan masyarakat, dalam hal ini meningkatkan kinerja pemerinntah Desa/ Keluarahan dalam menangani warga.
- Mewujudkan masyrakat yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
- Memaksimalkan peran serta masyarakat dengan gotong-royong maupun swadaya masyarakat dan kegiatan-kegiatan lainnya.
- Mendorong stabilitas nasional dari susunan paling kecil di dalam masyarakat didalam menjaga keamanan dan ketertiban willayah tertentu.
- Menjadi sarana penghubung yang paling dekat antara masyarakat dan pemerintah secara langsung.
- Memberikan informasi dan penjelasan kepada masyarakat mengenai progam kerja pemerintah.
- Mendukung pelaksanaan progam pemerintah dengan mendorong masyarakat untuk andil atau berperan dalam melakukan progam kerja dengan mendukung dan berpartisipasi.
- Membina warga untuk meningkatkan taraf hidup atau kualitas dalam wilayah tertentu.
Selain itu, ada wewenang RW dan RT untuk menjaga keamanan lingkungan sekitarnya dan juga harus menjalankan hak, tugas dan fungsinya sebagai pengurus agar lingkungan secara keamanan dan kesejahteraan bisa tercapai.
Berikut ini penjelasan mengenai tugas, fungsi dan hak pengurus RW dan RT, yaitu:
A. Tugas
Berikut adalah tugas dari pengurus RW dan RT :
- Melaksanakan tugas pokok RW dan RT
- Melaksanakan musyawarah dan mengambil keputusan dari musyawarah tersebut
- Menerima masukan masyrakat dan memprosesnya dengan melakukan penyusunan rencana atau planing berdasarkan keinginan masyarakat untuk nantinya di proses apakah layak di aplikasikan atau tidak progam usulan dari masyarakat setempat
- Membina warga setempat setempat dalam hal kehidupan keluarga dalam bermasyarakat
- Membantu dalam pelayanan masyarakat yang menjadi tugas pemerintah daerah
- Membuat laporan atas keberlangsungan kehidupan warga yang perlu dilaporkan
- Membuat laporan pertanggungjawaban atas kegiatan organisasi secara berkala
B. Fungsi
Fungsi dari RW dan RT sebagaimana dijelaskan berikut ini, yaitu:
- Membuat data penduduk akan pengamatan tertentu yang diperlukan sebagai arsip desa atau kelurahan
- Menggerakan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan tertentu
- Membuat gagasan berdasarkan aspirasi masyarakat
- Melakukan koordinasi atas masyarakat serta organisasi itu sendiri
- Mengurus fasilitas masyarakat
- Menjadi jembatan penghubung antar masyarakat dan Pemerintah Desa/ Kelurahan
C. Hak
Berikut Ini adalah hak dari RW dan RT, yaitu:
- Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa/Lurah berdasarkan musyawarah dengar pendapat warga
- Memilih dan dipilih sebagai pengurus
- Memberikan kritik maupun saran atas keputusan yang dilakukan oleh pemerintah desa atau kelurahan
Selain itu, hak, kewajiban, kepengurusan,dan tujuan. Dalam menjalankan wewenang yang sangat ikut berperan dalam kehidupan lingkungan sekitar, RW dan RT juga memiliki hak, kewajiban, kepengurusan dan tujuan di dala menjalankan tugasnya di masing-masing lingkungan. Berikut ini adalah penjelasanya :
1. Hak anggota RW dan RT
- Memilih dan dipilih sebagai pengurus RW dan RT
- Memberikan usulan, kritik, saran, serta masukan dalam musyawarah RW atau RT
2. Kewajiban anggota RW dan RT
- Turut aktif dalam membantu kelancaran kinerja organisasi masyarakat baik secara langsung terjun dalam anggota kepengurusan maupun sebagai warga yang taat akan aturan
- Melaksanakan hasil keputusan/ mufakat mmusyawarah RT/ RW
3. Kepengurusan RW dan RT RT
- Terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan beberapa orang tambahan dalam membantu tugas ketiganya
- RW terdiri dari atas ketua, sekretaris, bendahara, seksi-seksi, dan beberapa orang tambahan jika diperlukan
4. Tujuan Pembentukan RW dan RT
- Melastarikan nilai-nilai budaya gotong-royong di masyarakat
- Memelihara nilai-nilai kekeluargaan dalam kehidupan bermasyarakat
- Mambantu serta meningkatkan kinerja pemerintah di wilayah desa/ kelurahan
- Meningkatkan kelancaran pelayanan masyrakat dalam wilayah desa/ kelurahan Menjadi sarana untuk menunjang kesejahteraan masyarakat dengan mengemban potensi swadaya masyarakat yang ada.
DAFTAR NAMA KETUA RT & RW DESA DERO :
No. Jabatan Nama Alamat
I. Ketua RW 01 SURATMO Tegal Duwur
1. Ketua RT 01 SUWOTO Tegal Duwur
2. Ketua RT 02 SUMANTO Tegal Duwur
3. Ketua RT 03 SUWONDO Tegal Duwur
4. Ketua RT 04 SURATNO Tegal Duwur
5. Ketua RT 05 SUKARNO N.H Tegal Duwur
II. Ketua RW 02 SAMSU DERO LOR
1.Ketua RT 01 SUMADIYO Dero Lor
2.Ketua RT 02 PUJIANTO Dero Lor
3.Ketua RT 03 MAHFUD ANWAR Dero Lor
4.Ketua RT 04 SUWITO Dero Lor
5.Ketua RT 05 RAMIDI Dero Lor
III. Ketua RW 03 MA'RUF KALIWANGON
1. Ketua RT 01 RADI Kaliwangon
2. Ketua RT 02 SUKARNO Kaliwangon -
3. Ketua RT 03 SUBAKRI Kaliwangon
4. Ketua RT 04 MUGI Kaliwangon
5. Ketua RT 05 JENAR Kaliwangon
6. Ketua RT 06 SAWINO Kaliwangon
7. Ketua RT 07 KARNI Kaliwangon
IV. Ketua RW 04 JUWARI DERO KIDUL
1. Ketua RT01 SAJI Dero Kidul
2. Ketua RT 02 SUKARNO Dero Kidul
3. Ketua RT 03 SURATMAN Dero Kidul
4. Ketua RT 04 SUROSO Dero Kidul
5. Ketua RT 05 PARYONO Dero Kidul