Dero.desa.id - Ketua Umum Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Tahril, S.Pd., bersama 5 organisasi desa lainya ( APDESI, AKSI, PABSI, PARADE NUSANTARA, APEKNAS ) menghadiri undangan Dirjen Pembangunan Desa dan Perdesaan (PMD) Dr. La Ode Ahmad Pidana Bolombo, A.P., M.Si., di Jakarta Pusat, Selasa (20/2).
Agenda ini diadakan untuk menindak lanjuti progres pasca dibahasnya RUU Desa di DPR bersama Pemerintah beberapa waktu lalu. Selain itu, agenda ini juga menjadi momen silaturahmi Dirjen PMD yang baru dengan organisasi-organisasi stakeholder desa.
Tahril, dalam kesempatan ini, menyampaikan beberapa hal, salah satunya terkait ketidakberpihakan Pemerintah kepada perangkat desa dalam pembahasan RUU Desa di Baleg DPR RI, khususnya tidak masuknya usulan PPDI berkaitan status perangkat desa.
“Perangkat Desa di penjuru Indonesia menanti-nanti dengan harapan ada kejelasan status perangkat Desa di revisi UU Desa,” ujar Tahril yang didampingi Dewan Penasehat PPDI Pusat, Syafrudin Ali Akhmed.
Menanggapi hal tersebut, Dirjen PMD menyampaikan perlu adanya kajian mendalam berkaitan dengan status perangkat desa.
Tampak semua Ketua organisasi Desa sedang mendengarkan arahan dan jawaban dari Dirjen PMD
“Namun bukan hal yang tidak mungkin nantinya akan dibuatkan aturan dalam hal ini regulasi yang mengatur perangkat desa lebih jauh menyangkut status perangkat desa dan hal ini beliau berjanji akan segera mengkomunikasikan dengan Menteri Dalam Negeri,” ujar Dirjen PMD.
Pada pertemuan tersebut, dibahas pula rencana Konggres Desa Bersatu yang akan dilaksanakan pada bulan Maret. Kongres ini rencananya akan melibatkan 500 peserta dari 8 organisasi nasional, salah satunya PPDI.
Diharapkan kongres tersebut akan menghasilkan rekomendasi terkait isu-isu strategis yang akan disampaikan kepada Presiden terpilih. PPDI berharap perjuangannya untuk nasib perangkat desa bisa masuk dalam rekomendasi tersebut.
Pada bulan Maret, juga akan diadakan acara besar yang melibatkan ratusan ribu anggota dari 8 organisasi nasional di Gelora Bung Karno Jakarta dalam rangka “PERINGATAN HARI DESA-SATU DASA WARSA UNDANG-UNDANG DESA”.
Diharapkan dalam acara tersebut akan ditetapkan tanggal 15 Januari sebagai HARI DESA oleh Presiden dan juga ada Perubahan PP 11 yang berpihak kepada Perangkat Desa.
Sumber : Puskominfo.ppdi.or.id
Baca Juga Berita Sebelumnya: