SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA DERO KECAMATAN BRINGIN KABUPATEN NGAWI PROVINSI JAWA TIMUR . INI ADALAH RUANG MEDIA INFORMASI DESA SEBAGAI SARANA KOMUNIKASI DAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK. JANGAN LUPA SELALU IKUTI WEBSITE DAN MEDIA SOSIAL KAMI UNTUK UPDATE INFORMASI DALAM PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DI DESA DERO DAN INFORMASI ATAU BERITA LAINNYA.

Artikel

Disdukcapil Kabupaten Ngawi Sosialisasikan Penggunaan IKD Sebagai Pengganti E-KTP

16 Februari 2023 20:21:37  Suparno Wo Thekle  713 Kali Dibaca  Berita Ngawi

Dero.desa.id - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ngawi mensosialisasikan KTP digital atau yang lebih dikenal dengan identitas kependudukan digital (IKD). Diketahui, IKD tersebut akan menggantikan fungsi KTP elektronik yang dapat diakses melalui smartphone.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Ngawi, Noor Hasan mengatakan, pemberlakukan IKD di Ngawi, akan dilakukan secara bertahap. Hal itu, sesuai dengan arahan Dirjen Dukcapil Kemendagri RI.

"Untuk kita di kabupaten Ngawi memberlakukan IKD secara bertahap dan belum memberlakukan secara wajib pada masyarakat umum," katanya, Rabu (15/2/2023).

Ia menjelaskan, kedepannya KTP elektronik (e-KTP) yang saat ini sebagai kartu identitas resmi, akan digantikan dengan IKD. Dengan IKD, data masyarakat Indonesia akan terintegrasi.

Saat ini, lanjutnya, tahap pemberlakuan IKD di Kabupaten Ngawi, baru menyentuh para ASN.

"Untuk saat ini pemberlakuan IKD baru ke lingkup ASN dan keluarganya. Belum ke masyarakat umum, tetapi kalau masyarakat umum yang menghendaki IKD juga bisa dan kita siap membantu pengaktifanya," tuturnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, dengan adanya integrasi IKD, masyarakat akan sangat dimudahkan terkait dokumen kependudukan. Maka dari itu, masyarakat tidak akan membutuhkan atau menyimpan berbagai macam kartu identitas.

“Jika sewaktu-waktu diperlukan, tinggal dicetak (print) melalui HP milik warga tersebut. Sehingga, IKD akan melekat pada masing-masing penduduk,” ujar Noor.

Namun, saat ini pemerintah masih belum mewajibkan untuk menggunakan IKD, dan juga disdukcapil akan membantu penduduk yang akan mengaktifkan IKD melalui ponsel miliknya.

"Untuk pemberlakuan IKD saat ini masih belum wajib tetapi apabila ada warga yang ingin mengaktifkan IKD melalui HP miliknya bisa kita bantu," tuturnya.

Sumber: https://www.bangsaonline.com/berita/115240/disdukcapil-kabupaten-ngawi-sosialisasikan-penggunaan-ikd-sebagai-pengganti-e-ktp

Baca Juga Berita Sebelumnya: 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Komentar

 Arsip Artikel

 Facebook

 Pemerintah Desa

 WhatsApp Center Desa Dero

 class= ,

 Statistik

 Sinergi Program

DTKS Tentang OpenSID
LAPOR Kemendesa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jln Waduk Pondok KM 03
Desa : Dero
Kecamatan : Bringin
Kabupaten : Ngawi
Kodepos : 63285
Telepon : 0
Email : dero@ngawikab.id

 Peta Wilayah Desa

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:12.150
    Kemarin:13.733
    Total Pengunjung:4.332.470
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.15.239.50
    Browser:Mozilla 5.0