Dero.desa.id - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ngawi mensosialisasikan KTP digital atau yang lebih dikenal dengan identitas kependudukan digital (IKD). Diketahui, IKD tersebut akan menggantikan fungsi KTP elektronik yang dapat diakses melalui smartphone.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Ngawi, Noor Hasan mengatakan, pemberlakukan IKD di Ngawi, akan dilakukan secara bertahap. Hal itu, sesuai dengan arahan Dirjen Dukcapil Kemendagri RI.
"Untuk kita di kabupaten Ngawi memberlakukan IKD secara bertahap dan belum memberlakukan secara wajib pada masyarakat umum," katanya, Rabu (15/2/2023).
Ia menjelaskan, kedepannya KTP elektronik (e-KTP) yang saat ini sebagai kartu identitas resmi, akan digantikan dengan IKD. Dengan IKD, data masyarakat Indonesia akan terintegrasi.
Saat ini, lanjutnya, tahap pemberlakuan IKD di Kabupaten Ngawi, baru menyentuh para ASN.
"Untuk saat ini pemberlakuan IKD baru ke lingkup ASN dan keluarganya. Belum ke masyarakat umum, tetapi kalau masyarakat umum yang menghendaki IKD juga bisa dan kita siap membantu pengaktifanya," tuturnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, dengan adanya integrasi IKD, masyarakat akan sangat dimudahkan terkait dokumen kependudukan. Maka dari itu, masyarakat tidak akan membutuhkan atau menyimpan berbagai macam kartu identitas.
“Jika sewaktu-waktu diperlukan, tinggal dicetak (print) melalui HP milik warga tersebut. Sehingga, IKD akan melekat pada masing-masing penduduk,” ujar Noor.
Namun, saat ini pemerintah masih belum mewajibkan untuk menggunakan IKD, dan juga disdukcapil akan membantu penduduk yang akan mengaktifkan IKD melalui ponsel miliknya.
"Untuk pemberlakuan IKD saat ini masih belum wajib tetapi apabila ada warga yang ingin mengaktifkan IKD melalui HP miliknya bisa kita bantu," tuturnya.
Baca Juga Berita Sebelumnya: