Dero.desa.id - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) akan berkolaborasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk penguatan SDM dan kapabilitas dalam proses pendataan di level desa.
Validitas data di level desa harus ditunjang dengan kemampuan SDM yang memadai untuk terus memperbaharui dengan cara yang lebih mudah.
Baca Juga:
"Target utamanya adalah untuk data mikro level desa gimana kalau kita percaya penuh ke desa dengan segala kekurangan dan kelebihannya. Kelebihannya desa bisa melihat langsung kondisi, bisa lebih update. Kalau kekurangannya ya SDM-nya perlu lebih diupgrade dan harus didampingi," kata Gus Halim, sapaan akrab Menteri Abdul Halim Iskandar saat pertemuan dengan BPS di Jakarta, Senin (20/2/2023).
Menurut Gus Halim, kerja sama ini berangkat dari kurangnya SDM desa dalam pendataan, serta pemutakhiran secara sederhana dan mudah tanpa mengurangi inti data yang harus dieksplor. Dengan demikian kerja sama ini merupakan kolaborasi yang sangat bagus agar data desa betul-betul jadi sumber informasi primer yang sangat berguna dalam membuat kebijakan.
"Saya sangat senang sekali dan juga butuh dukungan BPS agar ke depan data-data yang dikelola dan dikumpulkan temen-temen di desa betul-betul jadi sumber informasi primer untuk melihat sesuai secara agregatif dibuat kebijakan makro, middle, dan mikro," ungkapnya.
Pendataan dari level desa telah menjadi prioritas Kemendes PDTT yang dilakukan dengan SDGs Desa. Tujuannya agar semua masalah akan ditemukan berikut dengan solusinya. Sampai saat ini, desa dijadikan sebagai subjek dalam pengelolaan dan pemanfaatan data.
Namun demikian, menurut Gus Halim pendataan di level desa ini membutuhkan kerja sama dengan berbagai K/L terkait sehingga seluruh kekurangannya dapat dilengkapi. Salah satunya kolaborasi dengan BPS melalui Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang diharapkan dapat memperkuat peran desa dalam tata kelola data nasional.
Sementara itu, Kepala BPS, Margo Yuwono memastikan akan mendukung dalam penguatan kapabilitas desa melalui program Desa Cinta Statistik (Desa Cantik).
"Intinya kami siap melakukan perbandingan untuk menguatkan kapabilitas aparat desa. Nanti level mikro dan makro tinggal dieksekusi saja," tegasnya.
SDGs Desa telah digunakan untuk menyediakan data sebagai dasar dari arah kebijakan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa, daerah tertinggal, dan transmigrasi. Sedangkan Regsosek sebagai upaya mewujudkan satu data perlindungan sosial dan pemberdayaan masyarakat, dimulai dari tingkat desa.
Sumber: Humas Kemendes PDTT
Baca Juga Berita Sebelumnya: