Dero.desa.id - Dasar hukum utama dalam pembentukkan produk hukum desa adalah Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa. Pemerintahan Desa dalam pembentukan produk hukum desa harus memperhatikan kemanfaatannya untuk masyarakat.
Pada acara peningkatan kapasitas aparatur pemerintahan desa di Hotel Syariah Solo pada awal Maret 2023, Apriana Kusumaningrum, S.H, M.Hum selaku Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Ngawi, memaparkan pedoman pembentukan produk hukum desa. Dasar hukum yang menjadi acuan bagi pembentukan produk hukum desa di wilayah Kabupaten Ngawi, antara lain :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah beberapakali diubah. Terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 201 tentang Desa sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa
- Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kepala Desa sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 10 Tahun 2017
- Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa
- Peraturan Daeerah Kabupaten Ngawi Nomor 19 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa
- Peraturan Bupati Ngawi Nomor 23 Tahun 2017 tentang Peraturan PelaksanaanPeraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kepala Desa sebagaimana telah beberapakali diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 74 Tahun 2020
- Peraturan Bupati Ngawi Nomor 9 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa
Selain itu, pembuatan produk hukum juga harus memperhatikan berbagai aspek yang menjadi syarat sahnya suatu keputusan. Menurut pasal 52 Undang-Undang nomor 30 Tahun 2014, syarat sahnya Keputusan, meliputi :
- ditetapkan oleh pejabat yang berwenang
- dibuat sesuai prosedur, dan
- substansi yang sesuai dengan objek keputusan.
Baca Juga Berita Sebelumnya: