SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA DERO KECAMATAN BRINGIN KABUPATEN NGAWI PROVINSI JAWA TIMUR . INI ADALAH RUANG MEDIA INFORMASI DESA SEBAGAI SARANA KOMUNIKASI DAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK. JANGAN LUPA SELALU IKUTI WEBSITE DAN MEDIA SOSIAL KAMI UNTUK UPDATE INFORMASI DALAM PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DI DESA DERO DAN INFORMASI ATAU BERITA LAINNYA.

Artikel

Selain Coklit, Apa Tugas dan Kewajiban Pantarlih Untuk Pemilu 2024?

11 Februari 2023 02:01:26  Suparno Wo Thekle  48.779 Kali Dibaca  Kabar Pemilu dan Pilkada 2024

Dero.desa.id – Artikel ini berisi tugas dan kewajiban Panitia Pemutakhiran Data Pemilih atau lebih dikenal dengan sebutan Pantarlih untuk Pemilu tahun 2024 selain melakukan Coklit.

Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.

Salah satu tugas dan kewajiban Pantarlih ialah melakukan Coklit data pemilih dengan berkunjung langsung ke rumah pemilih dan melakukan penelitian dan pencocokan data.

Tugas dan kewajiban Pantarlih selalu identik dengan Coklit, namun bukan hanya melakukan tugas itu saja.

Selain bertugas untuk pemutakhiran dengan cara pencocokan dan penelitian data pemilih, Pantarlih juga mempunyai kewajiban lain.

Lantas selain melakukan Coklit, apa saja tugas Pantarlih dalam Pemilu 2024? Berikut penjelasan lengkapnya.

Tugas Pantarlih:

  1. membantu KPU Kabupaten, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih;
  2. melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih;
  3. memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih;
  4. menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan
  5. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi,KPU Kabupaten, PPK, dan PPS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Pantarlih:

  1. melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran; dan
  2. menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Adapun secara teknis menurut ketentuan yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum, maka Pantarlih memiliki tugas antara lain:

  1. mengikuti bimbingan teknis;
  2. menyusun rencana kerja;
  3. berkoordinasi dengan PPS dan RT/RW;
  4. melaksanakan Coklit;
  5. membuat laporan harian;
  6. menentukan alamat potensial TPS;
  7. menyusun laporan hasil coklit;
  8. menyerahkan seluruh alat kerja kepada PPS; dan
  9. membantu PPS dalam menyusun daftar Pemilih.

Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.

Itulah beberapa informasi mengenai tugas dan kewajiban Pantarlih selain melakukan Coklit data pemilih untuk Pemilu 2024

Baca Juga Berita Sebelumnya: 

Deni saputra
04 Februari 2024 09:50:29
Saya pemilih yang pindah rumah ke daerah lain apakah saya bisa memilih tempat sekarang saya..saya perlu saran gimana harus bisa hak pilih saya dan keluarga saya bisa mencoblos terima kasih

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Komentar

 Arsip Artikel

 Facebook

 Pemerintah Desa

 WhatsApp Center Desa Dero

 class= ,

 Statistik

 Sinergi Program

DTKS Tentang OpenSID
LAPOR Kemendesa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jln Waduk Pondok KM 03
Desa : Dero
Kecamatan : Bringin
Kabupaten : Ngawi
Kodepos : 63285
Telepon : 0
Email : dero@ngawikab.id

 Peta Wilayah Desa

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:9.826
    Kemarin:12.775
    Total Pengunjung:4.356.562
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.144.6.29
    Browser:Mozilla 5.0