Dero.desa.id – Artikel ini berisi tugas dan kewajiban Panitia Pemutakhiran Data Pemilih atau lebih dikenal dengan sebutan Pantarlih untuk Pemilu tahun 2024 selain melakukan Coklit.
Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.
Salah satu tugas dan kewajiban Pantarlih ialah melakukan Coklit data pemilih dengan berkunjung langsung ke rumah pemilih dan melakukan penelitian dan pencocokan data.
Tugas dan kewajiban Pantarlih selalu identik dengan Coklit, namun bukan hanya melakukan tugas itu saja.
Selain bertugas untuk pemutakhiran dengan cara pencocokan dan penelitian data pemilih, Pantarlih juga mempunyai kewajiban lain.
Lantas selain melakukan Coklit, apa saja tugas Pantarlih dalam Pemilu 2024? Berikut penjelasan lengkapnya.
Tugas Pantarlih:
Kewajiban Pantarlih:
Adapun secara teknis menurut ketentuan yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum, maka Pantarlih memiliki tugas antara lain:
Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.
Itulah beberapa informasi mengenai tugas dan kewajiban Pantarlih selain melakukan Coklit data pemilih untuk Pemilu 2024
Baca Juga Berita Sebelumnya:
Deni saputra |
---|
04 Februari 2024 09:50:29 Saya pemilih yang pindah rumah ke daerah lain apakah saya bisa memilih tempat sekarang saya..saya perlu saran gimana harus bisa hak pilih saya dan keluarga saya bisa mencoblos terima kasih |