SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA DERO KECAMATAN BRINGIN KABUPATEN NGAWI PROVINSI JAWA TIMUR . INI ADALAH RUANG MEDIA INFORMASI DESA SEBAGAI SARANA KOMUNIKASI DAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK. JANGAN LUPA SELALU IKUTI WEBSITE DAN MEDIA SOSIAL KAMI UNTUK UPDATE INFORMASI DALAM PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DI DESA DERO DAN INFORMASI ATAU BERITA LAINNYA.

Artikel

Selama Bulan Ramadhan 1444 H, Ini Jam Kerja Kepala Desa dan Perangkat Desa

24 Maret 2023 20:47:04  Suparno Wo Thekle  930 Kali Dibaca  Berita Desa

Dero.desa.id - Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 140/03.467/404.312/2023 tentang penetapan jam kerja kepala desa dan perangkat desa selama bulan Ramadhan 1444 H. Surat tersebut dikeluarkan guna memberikan arahan dan pengaturan mengenai jam kerja selama bulan suci bagi para kepala desa dan perangkat desa di wilayah Kabupaten Ngawi.

Menurut SE tersebut, jam kerja para kepala desa dan perangkat desa akan diatur selama bulan Ramadhan mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB. Aturan ini berlaku bagi seluruh kepala desa dan perangkat desa di wilayah Ngawi.

Baca Juga:

Dan juga dalam surat edaran tersebut, Kepala Desa diminta untuk mengatur penugasan personil sedemikian rupa sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Meskipun jam kerja dilaksanakan tanpa waktu istirahat, pelayanan publik tetap harus berjalan dengan baik dan maksimal.

Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono mengatakan, aturan tersebut dikeluarkan guna menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadhan. Dia berharap dengan adanya aturan ini, para kepala desa dan perangkat desa dapat memberikan waktu yang cukup untuk beribadah dan melaksanakan kewajibannya sebagai seorang Muslim.

"Saya berharap para kepala desa dan perangkat desa dapat mematuhi aturan ini dan memberikan waktu yang cukup bagi umat Muslim untuk beribadah selama bulan Ramadhan. Kita harus menghargai dan menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa," ujarnya.

Bupati Ony Anwar Harsono juga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Ngawi untuk menjalankan ibadah puasa dengan penuh kesadaran dan keikhlasan serta memperbanyak amalan kebaikan selama bulan suci tersebut.

SE tersebut akan berlaku selama bulan Ramadhan tahun 2023. Bupati Ony Anwar Harsono berharap dengan adanya aturan ini, akan tercipta suasana yang tenang dan damai di wilayah Ngawi selama bulan suci bagi umat Muslim.

Baca Juga Berita Sebelumnya: 

Unduh Lampiran:
Selama Bulan Ramadhan 1444 H, Ini Jam Kerja Kepala Desa dan Perangkat Desa

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Komentar

 Arsip Artikel

 Facebook

 Pemerintah Desa

 WhatsApp Center Desa Dero

 class= ,

 Statistik

 Sinergi Program

DTKS Tentang OpenSID
LAPOR Kemendesa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jln Waduk Pondok KM 03
Desa : Dero
Kecamatan : Bringin
Kabupaten : Ngawi
Kodepos : 63285
Telepon : 0
Email : dero@ngawikab.id

 Peta Wilayah Desa

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:3.889
    Kemarin:14.021
    Total Pengunjung:4.364.646
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:13.58.200.78
    Browser:Mozilla 5.0