Dero.desa.id – Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Dero, Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, mendistribusikan 2324 form C pemberitahuan kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di 9 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Desa Dero.
Distribusi form C Pemberitahuan ini dilakukan sebagai langkah awal persiapan pemungutan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Ketua PPS Desa Dero, Suparno, menjelaskan bahwa distribusi form C ini dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Sesuai jadwal, hari kami mendistribusikan form C pemberitahuan kepada KPPS yang bertugas di 9 TPS. Sehingga bisa tepat waktu," terang Suparno saat memberikan keterangan di Sekretariat PPS Desa Dero, Sabtu (10/2)
Suparno menambahkan, form C ini berisi pemberitahuan kepada KPPS tentang daftar pemilih tetap (DPT) di TPS masing-masing. Dengan diterimanya form C ini, KPPS dapat mempersiapkan segala hal yang diperlukan untuk melaksanakan tugasnya dengan baik pada hari pemungutan suara nanti.
"Dengan disampaikannya form C kepada KPPS, diharapkan para petugas pemungutan suara dapat mempersiapkan segala hal yang diperlukan untuk melaksanakan tugasnya dengan baik pada hari pemungutan suara nanti," harapnya.
Suparno menegaskan bahwa distribusi form C ini menjadi tahap penting dalam memastikan kelancaran pelaksanaan Pemilu di tingkat Desa.
"Distribusi form C ini menjadi tahap awal dalam persiapan pelaksanaan pemungutan suara. Kami berharap dengan persiapan yang matang, pelaksanaan pemungutan suara nanti dapat berjalan dengan lancar dan tertib," tegasnya.
Lebih lanjut, Suparno mengatakan bahwa PPS Desa Dero akan terus melakukan koordinasi dan pendampingan kepada KPPS guna memastikan bahwa seluruh tahapan pemungutan suara berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Hal ini diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses demokrasi dan menyelenggarakan pemilihan umum yang berintegritas serta demokratis,” pungkasnya.
Baca Juga Berita Sebelumnya: