Dero.desa.id - Badan Usaha Koperasi wajib melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) setelah tahun bukunya berakhir, sebagai pertanggungjawaban pengurus koperasi selama satu tahun kepada anggota koperasi.
Seperti yang di laksanakan Pengurus Koperasi Wanita Desa Hutan KWDH “Rukun Lestari” Desa Dero, melaksanakan RAT di rumah Ketua Kopwan di Dusun Kaliwangon Desa Dero pada Selasa (14/02) pagi
Acara tersebut dihadiri oleh Segenap Pengurus dan Pengawas Koperasi Wanita “Rukun Lestari”, Tim Penggerak PKK Kecamatan Bringin, Tim penggerak PKK Desa Dero, Tim dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kabupaten Ngawi, Kepala Desa Dero dan juga anggota Koperasi Wanita “Rukun Lestari”.
Ketua Koperasi Wanita “Rukun Lestari”, Sri Ningsih, dalam sambutannya menyampaikan, “Terimakasih kepada Tim dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kabupaten Ngawi yang sudah menyempatkan waktunya untuk menghadiri RAT pada hari ini. Kami pengurus, selalu membutuhkan motivasi dan bimbingan agar Koperasi Wanita “Rukun Lestari” Desa Dero dapat lebih maju lagi di tahun mendatang.”, Ucap Sri Ningsih.
Sementara Kepala Desa Dero, Ariyadi, dalam sambutannya mengucapkan,” selamat datang dan terimakasih kepada Tim dari Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kabupaten Ngawi yang telah membimbing Koperasi Wanita “Rukun lestari” Desa Dero dari awal sampai dengan dapat melaksanakan RAT hari ini. Kompetensi kaum wanita sangat luar biasa terutama dalam pembangunan kesejahteraan keluarga. Maka dari itu harus diberikan akses atau wadah seperti Koperasi Wanita. Semoga ke depannya Koperasi Wanita “Rukun lestari” Desa Dero dapat semakin jaya dan sukses.”, harapnya.
Sementara sambutan dari perwakilan Tim Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan Kabupaten Ngawi, Yeti menyampaikan ,”bahwa setiap koperasi wajib melaksanakan RAT setiap tahun. Koperasi Wanita Desa Dero sudah 13 tahun berdiri dan Alhamdulillah aset sudah mencapai Rp 171 juta. tandanya Koperasi Wanita Desa Dero sudah menerapkan jati diri koperasi dari anggota untuk anggota dan prinsip-prinsip koperasi yaitu mandiri dalam hal permodalan,' ucapnya
Lanjut Yeti "Tujuan koperasi adalah untuk menyejahterakan anggotanya. Maka dari itu mari kita jaga koperasi ini, jaga kekompakan dan kerjasama yang baik agar memperoleh aset dan SHU (Sisa Hasil Usaha) yang lebih tinggi lagi. Kami juga mengaspresiasi setinggi-tingginya kepada pengurus, pengawas dan anggota yang telah melaksanakan RAT pada hari ini.”, Terangnya
Baca Juga Berita Sebelumnya: