Dero.desa.id - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyatakan perangkat desa membutuhkan kejelasan status dan pola kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Hal ini mengingat peran penting perangkat desa dalam memanfaatkan anggaran dana desa serta pelayanan kepada masyarakat.
"Bahwasanya perangkat desa harus punya status yang jelas. Satu item yang saya sampaikan ke Pak Mendagri, tentang regulasi khusus aparatur perangkat desa. Saya menyebutnya peraturan pemerintah tentang aparatur perangkat desa, atau APD," kata Menteri yang akrab disapa Gus Halin ini dalam dialog bersama seluruh Perangkat Desa Kecamatan Sawahan di Kabupaten Nganjuk, Jumat (3/2/2023).
Selain itu, menurut Gus Halim belum jelasnya status perangkat desa tersebut, tentu berpengaruh pada hak-hak yang didapatkannya seperti gaji, tunjangan, kesejahteraan hingga kopetensi. Karena itu, tidak sedikit dari perangkat desa yang kurang termotivasi untuk pengembangan kompetensi.
Lebih lanjut, Pola kerja antara perangkat desa dengan kades juga harus diatur secara khusus. Pasalnya perangkat desa bukanlah jabatan politis seperti kades.
"Secara konseptual, secara hukum tata negara memang tidak bisa perangkat Desa disamakan dengan kepala Desa. Karena perangkat Desa bukan jabatan politik, sementara Kepala Desa merupakan jabatan politik," kata Gus Halim.
Kendati demikian, Gus Halim mengakui jabatan Perangkat Desa adalah istimewa secara fungsional. Mereka adalah yang terdepan mengatasi berbagai keluhan masyarakat.
Selain itu, mereka juga tidak memiliki jam kerja khusus pada setiap harinya. Pasalnya harus melayani warga meskipun di luar jam kerja.
"Karena jabatan perangkat Desa itu menurut saya adalah jabatan Istimewa. Jabatan yang secara formal hampir sama dengan ASN atau setara dengan ASN. Tetapi secara fungsional, itu sama sekali tidak ada yang menyamai," pungkas Gus Halim.
Oleh sebab itu, menurut Gus Halim perlu dibuatkan regulasi khusus aparatur Perangkat Desa untuk memperjelas status, kesejahteraan hingga pola kinerjanya agar dapat terstruktur secara sistematis.
Sumber : Humas Kemendes PDTT
Baca Juga Berita Sebelumnya:
Ian |
---|
11 Februari 2024 09:39:37 Parades mohon di setarakan ASN/PPPK, kinerja nya 24 jam melayani masyarakat |
Ian |
---|
11 Februari 2024 09:38:20 Parades mohon di setarakan ASN/PPPK, kinerja nya 24 jam melayani masyarakat |