Dero.desa.id - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menegaskan kebutuhan revisi UU Desa nomor 6 tahun 2014 salah satunya adalah untuk memperjelas status perangkat desa.
Kepastian hukum tersebut akan mempertegas status kerja, pola kerja hingga fasilitas jaminan sosial BPJS ketenagakerjaan perangkat desa.
“Supaya regulasi terkait dengan desa itu ada ketegasan dan kepastian hukum, revisi itu termasuk di dalamnya posisi perangkat desa,” ujar menteri yang akrab disapa Gus Halim ini saat Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pengelolaan Honorarium TPP di Bintan, Kepulauan Riau, Rabu (01/02/2023).
Dalam beberapa kesempatan saat kunjungan ke desa, Gus Halim mengaku sering mendapat keluhan dari perangkat desa karena selama ini belum miliki status yang pasti.
“Memang statusnya perangkat desa tidak jelas, ASN tidak, PPPK juga tidak. Ini yang normatifnya,” kata Gus Halim
Tak jarang juga para perangkat desa mengadu soal kesejahteraan karena sering terlambat gaji hingga 3-6 bulan, pola kerja dengan kades, bahkan ada yang cemburu dengan pendamping desa karena dinilai selalu mendapat perhatian lebih dari Kemendes PDTT.
Gus Halim hanya bisa mengingatkan agar pendamping desa dan perangkat desa tetap akur dan menjalin komunikasi yang konstruktif, karena nasibnya sama, sama-sama tidak memiliki kepastian status kerja.
“Memang tidak salah kalimat itu, setelah kita melihat ternyata perangkat desa selama ini tidak jelas, padahal pendamping desa juga belum jelas statusnya. Sama sebenarnya,” imbuh Gus Halim.
Oleh sebab itu, menurut Gus Halim dalam rangka menyelesaikan segala persoalan tersebut dipandang perlu adanya revisi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa untuk menunjang kemajuan desa yang sudah sedemikian pesat.
Sumber: Humas Kemendes PDTT.
Baca Juga Berita Sebelumnya:
Yuli Suci Kurnianto |
---|
14 Mei 2024 21:03:38 Tolong untuk status kami di perjelas di Revisi UU nomor 3 tahun 2024. Ketidak jelasan status kami menimbulkan kecemburuan terhadap instansi yg lain. Mereka mendapatkan THR, mendapatkan gaji 13 gaji selalu on time sedangkan kami??kami adalah ujung tombak dari Pemerintahan Pusat sebagai penyalur anspirasi pemerintah pusat kepada masyarakat, tapi kinerja kami tidak mendapatkan apresiasi dari Pemerintah itu sendiri. |
Kael Martono |
---|
03 Agustus 2023 19:37:43 Tolong bapak presiden perjuangkan status kami sebagai perangkat desa biar jelas karena kami garda terdepan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat struktur pemerintahan suatu negara yang paling bawah. |