Dero.desa.id - Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Desa Dero, Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, lunas 100% sebelum jatuh tempo. Total PBB yang dilunasi sebesar Rp 83.647.484,- dengan jumlah 2274 sppt.
Secara keseluruhan Jatuh tempo pembayaran PBB adalah akhir bulan September 2023. Namun, masyarakat sudah mulai membayar PBB sejak awal tahun. Hal ini karena pemerintah desa telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk membayar PBB.
Kepala Desa Dero, Ariyadi, mengatakan bahwa capaian 100% pembayaran PBB Desa Dero merupakan hasil kerja keras seluruh pihak, baik pemerintah desa, aparaturnya, maupun masyarakat. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah sadar akan kewajibannya membayar PBB.
"Pembayaran PBB sangat penting bagi negara. Dana PBB akan di kelola oleh negara dan akan di kembalikan ke desa untuk digunakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat," kata Ariyadi.
Salah satu warga Desa Dero, Suratman, mengatakan bahwa ia senang karena bisa membayar PBB sebelum jatuh tempo. Ia juga mengatakan bahwa ia sadar akan pentingnya membayar PBB untuk pembangunan desa.
"Saya senang bisa membayar PBB sebelum jatuh tempo. Saya sadar bahwa membayar PBB adalah kewajiban saya sebagai warga negara," kata Suratman.
Sementara itu, salah satu penarik pajak, Suparno yang merupakan Kepala Dusun Tegal Duwur mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan kesadaran warga dalam membayar pajak. "Kami telah melakukan sosialisasi dan penarikan secara door to door kepada warga," kata Suparno.
Suparno juga mengatakan bahwa pihaknya akan terus berupaya untuk meningkatkan kesadaran warga dalam membayar pajak. "Kami berharap tahun depan, seluruh warga Desa Dero dapat membayar pajak sebelum jatuh tempo," Pungkasnya.
Pencapaian 100% pembayaran PBB Desa Dero merupakan hal yang positif. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat Desa Dero sadar akan kewajibannya dan berpartisipasi dalam pembangunan desa.
Baca Juga Berita Sebelumnya: