SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA DERO KECAMATAN BRINGIN KABUPATEN NGAWI PROVINSI JAWA TIMUR . INI ADALAH RUANG MEDIA INFORMASI DESA SEBAGAI SARANA KOMUNIKASI DAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK. JANGAN LUPA SELALU IKUTI WEBSITE DAN MEDIA SOSIAL KAMI UNTUK UPDATE INFORMASI DALAM PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DI DESA DERO DAN INFORMASI ATAU BERITA LAINNYA.

Artikel

Memahami Peran Vital Kepala Dusun dalam Membangun Desa

02 Maret 2024 22:36:48  Suparno Wo Thekle  6.186 Kali Dibaca  Berita Desa

Dero.desa.id - Di balik perannya yang krusial dalam pemerintahan desa, masih banyak masyarakat yang belum memahami tugas, fungsi, hak, dan kewajiban kepala dusun. Sebagai ujung tombak pemerintahan desa, kepala dusun memiliki peran penting dalam membantu kepala desa menjalankan tugasnya di wilayahnya.

Tugas dan Fungsi Kepala Dusun

  • Berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015, kepala dusun memiliki beberapa tugas, di antaranya:
  • Membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
  • Melaksanakan upaya perlindungan masyarakat.
  • Mengatur mobilitas kependudukan.
  • Menata dan mengelola potensi desa di wilayahnya.
  • Mengawasi pelaksanaan pembangunan desa.
  • Membina kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan.
  • Melaksanakan pemberdayaan masyarakat untuk mengembangkan roda pemerintahan dan pembangunan desa.

Dalam menjalankan tugasnya, kepala dusun memiliki beberapa fungsi, di antaranya:

  • Melakukan koordinasi dengan kepala desa dan perangkat desa lainnya.
  • Melakukan koordinasi dengan lembaga kemasyarakatan desa dan tokoh masyarakat di wilayahnya.
  • Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan desa di wilayahnya.
  • Melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada kepala desa.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa sesuai dengan bidang tugasnya.

Hak dan Kewajiban Kepala Dusun

Sebagai perangkat desa, kepala dusun memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2015. Berikut hak-hak kepala dusun:

  • Menerima penghasilan tetap, tunjangan kesehatan, dan tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Mendapatkan pembinaan dan bimbingan dalam melaksanakan tugasnya.
  • Mendapatkan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, berikut kewajiban kepala dusun:

  • Mengucapkan sumpah/janji jabatan sebelum memangku jabatan.
  • Melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan undang-undang desa dan peraturan pelaksanaannya.
  • Mengikuti pelatihan, bimbingan teknis, dan penyuluhan yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya.
  • Melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada kepala desa.
  • Mematuhi kode etik perangkat desa.
  • Menjaga nama baik dan kehormatan jabatan.

Memahami tugas, fungsi, hak, dan kewajiban kepala dusun dapat membantu masyarakat dalam menjalin kerjasama yang baik dengan kepala dusun untuk membangun desa yang lebih maju dan sejahtera.

Kepala dusun merupakan sosok penting dalam pemerintahan desa. Mereka adalah ujung tombak yang membantu kepala desa dalam menjalankan tugasnya di wilayahnya.

Meskipun memiliki peran vital, masih banyak masyarakat yang belum memahami tugas, fungsi, hak, dan kewajiban kepala dusun. Artikel ini menjelaskan secara rinci tentang hal tersebut agar masyarakat dapat menjalin kerjasama yang baik dengan kepala dusun untuk membangun desa yang lebih maju dan sejahtera.

Baca Juga Berita Sebelumnya:

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Komentar

 Arsip Artikel

 Facebook

 Aparatur Desa

Back Next

 WhatsApp Center Desa Dero

 class= ,

 Statistik

 Sinergi Program

DTKS Tentang OpenSID
LAPOR Kemendesa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jln Waduk Pondok KM 03
Desa : Dero
Kecamatan : Bringin
Kabupaten : Ngawi
Kodepos : 63285
Telepon : 0
Email : dero@ngawikab.id

 Peta Wilayah Desa

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:58
    Kemarin:13.248
    Total Pengunjung:3.764.596
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:44.200.94.150
    Browser:Tidak ditemukan