Dero.desa.id - Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono, S.T., M.H., mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 400.10.2/29/404.312/2025 tentang Penetapan Jam Kerja Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Ngawi pada Bulan Ramadhan 1446 H/2025 M.
Surat edaran ini bertujuan untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan desa dan efektivitas jam kerja selama bulan suci Ramadhan.
Dalam surat edaran tersebut, ditetapkan bahwa jam kerja Kepala Desa dan Perangkat Desa selama bulan Ramadhan adalah dari hari Senin hingga Jumat, pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB. Jam kerja ini dilaksanakan tanpa waktu istirahat, namun untuk pelaksanaan ibadah sholat dhuhur atau sholat Jumat, Kepala Desa diinstruksikan untuk mengatur penugasan personel sedemikian rupa agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
Surat Edaran Bupati Ngawi
"Penyesuaian jam kerja ini dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal selama bulan Ramadhan, sekaligus memberikan kesempatan bagi para perangkat desa untuk menjalankan ibadah dengan khusyuk," tulis bupati Ngawi dalam se tersebut
Surat edaran ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Ngawi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab mereka selama bulan Ramadhan. Pemerintah Kabupaten Ngawi juga mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif dalam memanfaatkan layanan yang disediakan oleh pemerintah desa.
Surat edaran ini ditetapkan di Ngawi pada tanggal 27 Februari 2025, dan ditandatangani langsung oleh Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono, S.T., M.H.
Baca Juga Berita Sebelumnya: