Dero.desa.id - Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 140/03.467/404.312/2023 tentang penetapan jam kerja kepala desa dan perangkat desa selama bulan Ramadhan 1444 H. Surat tersebut dikeluarkan guna memberikan arahan dan pengaturan mengenai jam kerja selama bulan suci bagi para kepala desa dan perangkat desa di wilayah Kabupaten Ngawi.
Menurut SE tersebut, jam kerja para kepala desa dan perangkat desa akan diatur selama bulan Ramadhan mulai pukul 08.00 hingga 13.00 WIB. Aturan ini berlaku bagi seluruh kepala desa dan perangkat desa di wilayah Ngawi.
Baca Juga:
Dan juga dalam surat edaran tersebut, Kepala Desa diminta untuk mengatur penugasan personil sedemikian rupa sehingga pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Meskipun jam kerja dilaksanakan tanpa waktu istirahat, pelayanan publik tetap harus berjalan dengan baik dan maksimal.
Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono mengatakan, aturan tersebut dikeluarkan guna menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa selama bulan Ramadhan. Dia berharap dengan adanya aturan ini, para kepala desa dan perangkat desa dapat memberikan waktu yang cukup untuk beribadah dan melaksanakan kewajibannya sebagai seorang Muslim.
"Saya berharap para kepala desa dan perangkat desa dapat mematuhi aturan ini dan memberikan waktu yang cukup bagi umat Muslim untuk beribadah selama bulan Ramadhan. Kita harus menghargai dan menghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa," ujarnya.
Bupati Ony Anwar Harsono juga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Ngawi untuk menjalankan ibadah puasa dengan penuh kesadaran dan keikhlasan serta memperbanyak amalan kebaikan selama bulan suci tersebut.
SE tersebut akan berlaku selama bulan Ramadhan tahun 2023. Bupati Ony Anwar Harsono berharap dengan adanya aturan ini, akan tercipta suasana yang tenang dan damai di wilayah Ngawi selama bulan suci bagi umat Muslim.
Baca Juga Berita Sebelumnya:
Unduh Lampiran:
Selama Bulan Ramadhan 1444 H, Ini Jam Kerja Kepala Desa dan Perangkat Desa