Dero.desa.id - Dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1445 H, Kapolres Ngawi, AKBP Dwiasi Wiyatputera, S.H., S.I.K., M.H., mengeluarkan imbauan kepada seluruh masyarakat untuk menjaga kamtibmas di wilayah Kabupaten Ngawi.
Dalam imbauannya, Kapolres Ngawi menekankan lima poin penting yang harus diperhatikan oleh masyarakat. Pertama, masyarakat diminta untuk menjaga kedamaian antar sesama dengan melarang sikap arogan, provokatif, ataupun terprovokasi yang dapat menimbulkan perselisihan dan konflik di wilayah tersebut.
Kedua, masyarakat diharapkan mematuhi ketentuan aturan yang berlaku terkait waktu keberangkatan dan kepulangan rombongan, serta rute yang ditentukan. Selain itu, baju sakral juga tidak boleh digunakan saat perjalanan.
Selanjutnya, masyarakat diimbau untuk menghormati dan bersikap kooperatif terhadap sesama dengan menjaga sopan santun dalam ucapan, lisan, dan gerakan. Setelah acara selesai, masyarakat diwajibkan langsung kembali ke rumah masing-masing sesuai dengan aturan yang berlaku.
Selain itu, Kapolres Ngawi melarang penggunaan Ranmor R2, knalpot brong, dan konvoi yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat. Poin ini dimaksudkan untuk menjaga ketenangan dan kenyamanan warga di Kabupaten Ngawi.
Terakhir, siapapun yang melanggar imbauan tersebut akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan menjaga ketertiban di masyarakat.
Dengan adanya imbauan ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Ngawi dapat menjalankan ibadah dalam suasana yang aman, tenteram, dan tertib. Semoga Tahun Baru Islam 1 Muharram 1445 H/ 2023 ini membawa berkah dan kebaikan bagi seluruh masyarakat Ngawi.
Baca Juga Berita Sebelumnya: