Dero.desa.id - Dalam menyelenggarakan Pemilihan Umum atau Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dibantu oleh beberapa badan ad hoc. Menurut Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, disebutkan bahwa badan ad hoc yang dibentuk untuk membantu jalannya Pemilu.
Badan ad hoc terdiri atas sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPLN), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri (Pantarlih LN) dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
Dari Hal tersebut di atas, di Bawah ini adalah Nama - Nama Panitia Pemungutan Suara PPS Desa Dero Dalam Pemilu Serentak Tanggal 14 Februari 2023.
Dasar Hukum
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
3. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan Walikota Dan Wakil Walikota.
4. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan Walikota Dan Wakil Walikota.
5. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 534 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, dan Walikota Dan Wakil Walikota.
6. Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi Nomor 23 /PP.04.1-BA/3521/2023 tanggal 17 Januari 2023 tentang Hasil Wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara pada Pemilihan Umum Tahun 2024.
7. Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ngawi 45/PP.04.1-Pu/3521/2023 Tentang Penetapan hasil seleksi tentang Penetapan Dan Pengangkatan Anggota Panitia Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2024 Di Wilayah Kabupaten Ngawi.
8. Berita Acara Nomor 01/PK.01-BA/3521/PPS/2023 Tentang Pemilihan Ketua Panitia Pemungutan Suara Kelurahan/Desa Dero Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
9. Keputusan Kepala Desa Dero Nomor 188/34/404.610.4/2023 tentang Penetapan Sekretaris Dan Staf Sekretariat Panitia Pemilihan Umum Tahun 2024 Desa Dero.
Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Sekretariat Desa Dero Dalam Pemilu Serentak Tanggal 14 Februari 2024.
1. Suparno (Ketua)
2. Tri Wibowo (Anggota)
3. Muhammad Rofiuddin (Anggota)
Sekretariat PPS Desa Dero
1. Sekretaris PPS : Tri Rahayu
2. Staf Urusan Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan, Partisipasi Hubungan Masyarakat dan Hukum : Puryanto
3. Staf Urusan Tata Usaha, Keuangan, dan Logistik Pemilu dan Pemilihan : Angga Ardia Surya Putra
Alamat Sekretariat PPS
Jalan Raya Waduk Pondok KM 03
Kantor Desa Dero Kecamatan Bringin Kabupaten Ngawi.
Contacts Person:
Baca Juga Berita Sebelumnya: