Dero.desa.id - Guna meningkatkan efektivitas pelayanan pada masyarakat, Pemerintah Kecamatan Bringin melaksanakan Sosialisasi Perbup Ngawi kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa di sepuluh Desa yang ada di Wilayah Kecamatan Bringin Kabupaten Ngawi
Kegiatan tersebut adalah Sosialisasi Perbup Ngawi No 192 Tahun 2022 tentang pakaian dinas, hari kerja dan jam kerja serta cuti bagi kepala desa dan perangkat desa yang sudah di jadwalkan sebelumnya oleh Pemerintah Kecamatan Bringin.
Di Desa Dero kegiatan tersebut digelar di Aula Pertemuan Kantor Desa Desa Dero dan dibuka secara resmi oleh Kepala Desa Dero pada Kamis (23/02) pagi.
Hadir pada sosialisasi tersebut Sekretaris Camat Bringin, Agus Arif Faridi, Kasi Pelayanan Umum Pemerintahan Kecamatan Bringin, Kepala Desa Dero berserta seluruh perangkat desa dero.
Baca Juga:
Dalam sambutannya kepala desa dero, Ariyadi menyambut baik kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kecamatan Bringin,
" Kami selaku kepala desa dan jajaran perangkat desa dero sangat berterimakasih dengan adanya sosialisasi ini,"ucap Ariyadi
Lanjut Ariyadi,"jadi dengan adanya perbub ini kita selaku pelayan masyarakat bisa lebih disiplin lagi dalam bekerja sebagai abdi masyarakat untuk selalu melayani masyarakat,"ujarnya
Kepala Desa yang sudah menjabat 2 kali periode ini juga mengharapkan, agar perangkat desa Dero lebih disiplin lagi dan tulus mengabdi kepada masyarakat
"Jadi walaupun sebelum Perbup itu di terbitkan, kita sudah terbiasa dengan kinerja pulang jam setengah 2, tapi saya mengharapkan kepada rekan - rekan perangkat desa tidak terpaku pada jam kerja tersebut, karena kita apalagi kepala dusun sejak dulu melayani masyarakat 24 jam, karena itu merupakan Kearifan Lokal Desa yang harus di pahami oleh semua perangkat desa,"harap Ariyadi
Sementara dalam arahannya sekaligus pemberi materi Perbup tersebut Sektretaris Kecamatan Bringin, Agus Arif Faridi mengatakan bahwa perlunya dilaksanakan sosialisasi ini agar para kepala desa dan perangkat desa lebih meningkatkan efektivitas pelayanan pada masyarakat, karena perangkat desa adalah ujung tombak pelayanan masyarakat di Pemerintah Desa.
Diharapkan para kepala desa dan perangkat desa dapat berperan aktif dalam melaksanakan Peraturan Bupati tersebut.
Karena posisinya sebagai ujung tombak pemerintah yang berhadapan langsung dengan masyarakat sehingga segala bentuk aturan penerapan dalam melayani masyarakat dapat lebih efektif.
Baca Juga Berita Sebelumnya:
Unduh Lampiran:
Perbup Ngawi No 192 Tahun 2022