SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA DERO KECAMATAN BRINGIN KABUPATEN NGAWI PROVINSI JAWA TIMUR . INI ADALAH RUANG MEDIA INFORMASI DESA SEBAGAI SARANA KOMUNIKASI DAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK. JANGAN LUPA SELALU IKUTI WEBSITE DAN MEDIA SOSIAL KAMI UNTUK UPDATE INFORMASI DALAM PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DI DESA DERO DAN INFORMASI ATAU BERITA LAINNYA.

Artikel

Mengenal Tugas dan Kewajiban Sekretariat PPS Pemilu 2024

06 Februari 2023 00:19:02  Suparno Wo Thekle  25.062 Kali Dibaca  Kabar Pemilu dan Pilkada 2024

Dero.desa.id - Sekretariat PPS Pemilu 2024 adalah badan sekretariat yang dibentuk untuk membantu Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain. (Pasal 67 PKPU No. 8 Tahun 2022).

Dikutip dari news.detik.com, Rabu (25/1/23), anggota sekretariat PPS berjumlah 3 orang yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN yang bekerja di lingkungan kantor kelurahan/desa. 

Sebagai badan yang membantu PPS dalam pelaksanaan Pemilu, Sekretariat PPS memiliki tugas dan kewajibannya. Berdasarkan Pasal 71 PKPU No. 8 Tahun 2022, berikut ini tugas dan wewenang sekretariat PPS:

Tugas Sekretariat PPS Pemilu 2024 adalah : 

1. Memberikan dukungan fasilitasi tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan dilaksanakan oleh PPS Pemilu 2024.

2. Memberikan dukungan fasilitasi administrasi dan dokumentasi tahapan penyelenggaraan yang dilaksanakan oleh PPS Pemilu 2024.

3. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Sekretariat PPS Pemilu 2024 adalah:

1. Membantu urusan tata usaha PPS Pemilu 2024

2. Membantu persiapan dan fasilitasi rapat

3. Membantu administrasi pembiayaan, pertanggungjawaban keuangan, dan menyimpan bukti kas pembiayaan Pemilu dan Pemilihan.

4. Membantu pencatatan laporan dari Panwaslu Kelurahan/Desa, PPL, peserta Pemilu dan Pemilihan, serta Pemilih

5. Memberikan saran kepada PPS Pemilu 2024.

Persyaratan Sekretariat PPS Pemilu 2024

Menurut Pasal 74 PKPU No. 8 Tahun 2022, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi sekretariat PPS. Berikut ini syarat-syarat sekretariat PPS Pemilu 2024:

1. Tidak sedang dijatuhi sanksi disiplin pegawai

2. Independen dan tidak berpihak

3. Sehat jasmani dan rohani.

Pembentukan Sekretariat PPS Pemilu 2024

Pembentukan sekretariat PPS Pemilu 2024 dilakukan setelah pengangkatan PPS Pemilu 2024. Hal ini terhitung sejak pengambilan sumpah/janji sampai paling lambat 7 hari setelah pengambilan sumpah/janji tersebut.

Untuk masa kerja sekretariat PPS Pemilu 2024 menyesuaikan dengan masa kerja PPS Pemilu 2024. Merujuk informasi KPU, masa kerja PPS adalah sejak 17 Januari 2023 - 4 April 2024.

Baca Juga Berita Sebelumnya:

SAIFUL BAHRI
03 Oktober 2023 14:23:58
informasi yang sangat bermanfaat, tetap semangat dan terus berjaya dalam menyajikan informasi

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Komentar

 Arsip Artikel

 Facebook

 Aparatur Desa

Back Next

 WhatsApp Center Desa Dero

 class= ,

 Statistik

 Sinergi Program

DTKS Tentang OpenSID
LAPOR Kemendesa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jln Waduk Pondok KM 03
Desa : Dero
Kecamatan : Bringin
Kabupaten : Ngawi
Kodepos : 63285
Telepon : 0
Email : dero@ngawikab.id

 Peta Wilayah Desa

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:908
    Kemarin:11.346
    Total Pengunjung:3.484.030
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.15.1.140
    Browser:Mozilla 5.0