Dero.desa.id - Setiap orang Warga negara Indonesia (WNI) yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melaporkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan. Simak cara lengkapnya di bawah ini.
Batas Akhir Lapor SPT
Dilansir detikFinance, wajib pajak orang pribadi memiliki waktu sampai 31 Maret 2023 dan wajib pajak badan sampai 30 April 2023.
Denda Telat atau Tak Lapor SPT
Wajib pajak yang telat bahkan tak melapor akan dikenakan sanksi administrasi atau denda. Denda yang tak lapor SPT pajak tahunan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Dalam pasal 7 dijelaskan sanksi administrasi berupa denda dikenakan sebesar Rp 100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan.
"Pengenaan sanksi administrasi berupa denda tidak dilakukan terhadap wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia, tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, berstatus sebagai negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia, bentuk usaha tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia, wajib pajak lain yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan," bunyi pasal 7 ayat (2) aturan tersebut.
Cara Lapor SPT
Pelaporan pajak dapat dilakukan secara daring melalui layanan elektronik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yaitu e-filing, sehingga tidak perlu ke kantor pajak.
Cara Buat EFIN
Masyarakat yang sudah memiliki EFIN bisa langsung mengisi laporan SPT Tahunan, sementara bagi masyarakat yang belum pernah mengisinya harus melakukan registrasi dan mengaktifkan EFIN.
EFIN adalah Electronic Filing Identification Number atau nomor identitas yang diterbitkan DJP untuk wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan. Wajib pajak harus melakukan permohonan EFIN di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Dalam pelaporan SPT Tahunan orang pribadi untuk pegawai, dibagi dalam dua kategori. Pertama, wajib pajak dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta per tahun harus menggunakan formulir SPT 1770 SS. Kedua, wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 60 juta per tahun mengisi formulir SPT 1770 S.
Cara Lapor SPT Tahunan
Berikut cara lapor SPT Tahunan:
Demikian informasi tentang Cara Lapor SPT Tahunan, Via Online. Semoga Bermanfaat.
Baca Juga Berita Sebelumnya:
<marquee style="color:red"><direction="left" width="100%" height="15px"><font size="4"><b>TERIMA KASIH SUDAH MENGUNJUNGI WEBSITE KAMI. SEMOGA BERMANFAAT !! KRITIK DAN SARAN SELALU KAMI HARAPKAN UNTUK PERKEMBANGAN WEBSITE DAN JUGA DESA DERO YANG LEBIH BAIK MELALUI KOLOM KOMENTAR.</b></font></direction="left"></marquee>
Hidayat Nur |
---|
14 Maret 2024 22:26:30 Saya sudah lapor spt |