Dero.desa.id - Tutorial buat akun dan cara gunakan aplikasi e-Coklit bagi Panitia Pemutakhiran Data, Pantarlih Pemilu 2024 tersaji dalam artikel ini. Pantarlih Pemilu 2024 diwajibkan melakukan verfikasi data pemilu secara elektronik.
Karena E-Coklit merupakan aplikasi penting dalam memuat data pemilih, aplikasi ini hanya bisa diakses oleh petugas Pantarlih Pemilu 2024 yang resmi dilantik oleh PPS kelurahan setempat dan teregistrasi dengan PPK.
Sementara itu untuk link unduh aplikasi E-Coklit hanya dibagikan oleh petugas PPS kelurahan atau desa masing-masing
Simak cara gunakan aplikasi e Coklit Panitia Pemutakhiran Data, Pantarlih Pemilu 2024 secara elektronik lengkap tutorial buat akun dalam artikel berikut ini.
Setelah berhasil di unduh, Pada menu Home atau dashboard di bagian kiri anda dapat melihat data statistik yang terdiri dari beberapa keterangan untuk melihat progres Coklit.
Selain itu, ada juga beberapa keterangan untuk melihat kategori pemilih seperti, pemilih sesuai, pemilih baru, pemilih ubah, dan pemilih tersaring.
Di sisi lain, dalam aplikasi Coklit elektronik ini juga terdapat keterangan kategori pemilih difabel yang terdiri dari 6 jenis yang bisa dilihat langsung pada aplikasi E-Coklit.
Untuk Pemilih Tersaring, E-Coklit membaginya menjadi pemilih yang dinyatakan meninggal dunia (dibuktikan demam akta kematian), data pemilih ganda, di bawah umur, TNI/Polri, dan salah tempat TPS.
Selain keterangan tersebut, pada menu Home juga bisa digunakan untuk melihat dari tiap rekapitulasi data tiap-tiap keterangan pada aktivitas Coklit yang dilakukan Pantarlih.
Pada bagian menu ‘Profile’ E-Coklit, berisi keterangan username, email, alamat lengkap Pantarlih, dan nomor TPS. Di menu ini juga Pantarlih bisa Log out akun.
Di samping itu, menu ‘Pemutakhiran Data’ maka langkah pertama Pantarlih harus mendownload data terlebih dahulu, jika gagal maka anda perlu aktifkan Lokasi di HP kemudian klik kembali ikon awan dalam menu tersebut.
Di dalam menu ‘Pemutakhiran Data’ inilah, Pantarlih dapat melihat jumlah pemilih yang mencapai jumlah maksimal 300 pemilih per TPS.
Demikian penjelasan mengenai cara pakai aplikasi E-Coklit untuk Pantarlih Pemilu 2024 mendatang. Semoga mudah dimengerti dan membantu
Jelasnya Tonton Tutorial ecoklit di Bawah Ini:
Baca Juga Berita Sebelumnya:
MHD.GALANG ARAPENTA KABAN |
---|
16 Februari 2024 23:16:39 indonesia maju |
Aldianus Irfan seran |
---|
15 Februari 2024 08:40:22 Ingin melihat isi survei satu indonesia |
Aldianus Irfan seran |
---|
15 Februari 2024 08:40:22 Ingin melihat isi survei satu indonesia |
ENDANG KUMBUBUI |
---|
13 Februari 2024 14:18:49 Saya belum mendapat kartu pemilu dan TPS |
nuryana |
---|
09 Februari 2024 19:38:52 nama saya belum terdaftar di tps bisa di bantu untuk pendaftaran hak pilih saya agar bisa tercek di DPT |
Dedi jayadisastra |
---|
29 Januari 2024 16:05:53 Masih belum mengerti untuk rekapitulasi hasil penghitungan suara pamilu 2024 |
Dedi jayadisastra |
---|
29 Januari 2024 16:05:50 Masih belum mengerti untuk rekapitulasi hasil penghitungan suara pamilu 2024 |
hendei |
---|
08 Januari 2024 23:35:53 saya awam dan saya tidak megerti |
Resa Risyanti |
---|
31 Desember 2023 16:49:24 Pemilu 2024 |