Dero.desa.id - Komisi Pemilihan Umum KPU Republik Indonesia (KPU RI) telah menetapkan daerah pemilihan-dapil di masing-masing wilayah pemilihan. Di Kabupaten Ngawi, KPU RI menetapkan rancangan pertama Dapil Pemilu 2024 yang diusulkan.
Seperti yang di lansir laman resmi kab.ngawi.kpu.go.id, Aman Ridho Hidayat selaku Divisi Teknis KPU Kabupaten Ngawi menjelaskan serangkaian tahapan penataan Dapil telah final dengan dikeluarkannnya keputusan KPU RI terkait penetapan Dapil Pemilu 2024. Di KIabupaten Ngawi, rencana pertama usulan Dapil Pemilu 2024 yang disetujui dan ditetapkan oleh KPU RI.
“Pengajuan rancangan, kita mengusulkan tiga rancangan, tetapi yang ditetapkan oleh KPU RI adalah rancangan satu. Rancangan satu tersebut adalah desain dari Dapil masih seperti 2019. Perbedaannya hanya pergeseran alokasi kursi. Yakni Dapil Ngawi dua bertambah, sedangkan Dapil Ngawi 6 berkurang, masing-masing satu,“ungkap Ridho
Lebih Jelas dan Unduh Klik Disini
Berikut Dapil dan Alokasi Kursinya yang berjumlah 45 kursi:
Demikian informasi tentang Penetapan Daerah Pemilihan ( Dapil) di Kabupaten Ngawi untuk Pemilu Serentak tahun 2024 yang akan dilaksankan pada Rabu, 14 Februari 2024, dan untuk Kabupaten Ngawi sendiri saat ini terdapat daftar pemilih sementara sejumlah 701.962 yang tersebar dalam 2.737 tempat pemungutan suara (TPS) dari 217 Desa dan 19 kecamatan yang ada di Kabupaten Ngawi.
Baca Juga Berita Sebelumnya:
<marquee style="color:red"><direction="left" width="100%" height="15px"><font size="4"><b>TERIMA KASIH SUDAH MENGUNJUNGI WEBSITE KAMI. SEMOGA BERMANFAAT !! KRITIK DAN SARAN SELALU KAMI HARAPKAN UNTUK PERKEMBANGAN WEBSITE DAN JUGA DESA DERO YANG LEBIH BAIK MELALUI KOLOM KOMENTAR.</b></font></direction="left"></marquee>