SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA DERO KECAMATAN BRINGIN KABUPATEN NGAWI PROVINSI JAWA TIMUR . INI ADALAH RUANG MEDIA INFORMASI DESA SEBAGAI SARANA KOMUNIKASI DAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK. JANGAN LUPA SELALU IKUTI WEBSITE DAN MEDIA SOSIAL KAMI UNTUK UPDATE INFORMASI DALAM PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DI DESA DERO DAN INFORMASI ATAU BERITA LAINNYA.

Artikel

Pelantikan dan Bimtek KPPS Sudah dilaksanakan, Yuk Pelajari Lebih Mendalam Tugas KPPS 1 Sampai 7

28 Januari 2024 21:37:21  Suparno Wo Thekle  4.065 Kali Dibaca  Kabar Pemilu dan Pilkada 2024

Dero.desa.id - Pelantikan Serta Bimtek KPPS Sudah dilaksanakan dan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan segera digelar pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang. Dalam rangka penyelenggaraan Pemilu, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memegang peran penting.

KPPS, sebagai kelompok sementara yang dibentuk oleh Panitia Pemilihan Suara (PPS) atas nama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota, ditugaskan untuk melakukan pemungutan suara dan penghitungan suara pada pemilihan anggota Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Anggota KPPS, yang berjumlah 7 orang, dipilih dari masyarakat sekitar TPS dengan memperhatikan keterwakilan perempuan minimal 30%.

Berikut ini adalah tugas-tugas Anggota KPPS 1 sampai 7 di Pemilu 2024 secara lebih teknis dan formal:

Anggota KPPS 1 (Ketua KPPS)

  • Memimpin kegiatan penyiapan TPS, meliputi:
  • Menyiapkan daftar pemilih tetap (DPT)
  • Menyiapkan kotak suara
  • Menyiapkan bilik suara
  • Menyiapkan perlengkapan pemungutan suara lainnya
  • Memanggil pemilih sesuai nomor urut kedatangan
  • Menandatangani surat suara
  • Memberikan surat suara kepada pemilih
  • Memberikan surat suara pengganti kepada pemilih paling banyak 1 kali

Anggota KPPS 2

  • Membantu Ketua KPPS dalam mempersiapkan surat suara, meliputi:
  • Mempersiapkan surat suara dari KPU Kabupaten/Kota
  • Memisahkan surat suara berdasarkan jenis pemilihan
  • Memeriksa keabsahan surat suara

Anggota KPPS 3

  • Mencatat jumlah pemilih, surat suara, dan sertifikat hasil perhitungan suara menggunakan formulir Model C1-KWK

Anggota KPPS 4

  • Menerima pemilih dan memeriksa model C6 pemberitahuan yang dibawa pemilih dengan DPT, DPTb, atau DPK
  • Membuat dan mengisi daftar hadir pemilih sesuai kedatangan
  • Mencatat hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS menggunakan formulir catatan hasil perhitungan suara

Anggota KPPS 5

  • Mengarahkan pemilih ke bilik suara
  • Membantu pemilih disabilitas atau yang membutuhkan bantuan

Anggota KPPS 6

  • Bertanggung jawab atas arah pemilih untuk memasukkan surat suara, memastikan semua surat suara dimasukkan ke dalam kotak sesuai warna, dan mengarahkan pemilih ke meja KPPS 7

Anggota KPPS 7

  • Mengarahkan pemilih untuk mencelupkan jari tangannya ke tinta, memastikan pemilih tidak menghapus tinta, dan mempersilakan pemilih keluar dari TPS

Pengetahuan akan tugas-tugas KPPS 1 sampai 7 sangat penting untuk kelancaran dan kesuksesan penyelenggaraan Pemilu 2024. Oleh karena itu, masyarakat yang terpilih menjadi anggota KPPS diharapkan dapat mempelajari tugas-tugas tersebut dengan seksama.

Baca Juga Berita Sebelumnya: 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Komentar

 Arsip Artikel

 Facebook

 Aparatur Desa

Back Next

 WhatsApp Center Desa Dero

 class= ,

 Statistik

 Sinergi Program

DTKS Tentang OpenSID
LAPOR Kemendesa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jln Waduk Pondok KM 03
Desa : Dero
Kecamatan : Bringin
Kabupaten : Ngawi
Kodepos : 63285
Telepon : 0
Email : dero@ngawikab.id

 Peta Wilayah Desa

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:2.215
    Kemarin:9.826
    Total Pengunjung:3.384.286
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:18.222.182.219
    Browser:Mozilla 5.0