Dero.desa.id - Pemerintah Desa Dero, Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi menggelar kegiatan pembagian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) kepada masing-masing kepala dusun. Kegiatan ini dilaksanakan di aula kantor Desa Dero pada Selasa (04/3) siang.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Desa Dero, PLT Sekretaris Desa Dero, dan empat kepala dusun di wilayah Desa Dero. Pembagian SPPT PBB P2 ini merupakan langkah awal untuk memastikan pembayaran pajak tepat waktu dari masyarakat.
Kepala Desa Dero, Ariyadi, dalam keterangannya kepada tim media website desa Dero, menjelaskan bahwa pembagian SPPT PBB P2 kepada kepala dusun bertujuan untuk mempercepat proses distribusi kepada masyarakat. "Kami sengaja membagikan langsung kepada kepala dusun agar mereka bisa segera merekap dan membagikannya kepada warga," ujarnya.
Ariyadi menambahkan, "Mumpung ini juga musim panen, kami berharap masyarakat bisa segera melunasi PBB P2 sebelum jatuh tempo. Kami juga mengimbau kepada kepala dusun untuk segera merekap SPPT PBB P2 di buku kerja masing-masing." pungkasnya
Dengan adanya pembagian SPPT PBB P2 ini, Pemerintah Desa Dero berharap kesadaran masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat. Pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa Dero.
Baca Juga Berita Sebelumnya: