SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA DERO KECAMATAN BRINGIN KABUPATEN NGAWI PROVINSI JAWA TIMUR . INI ADALAH RUANG MEDIA INFORMASI DESA SEBAGAI SARANA KOMUNIKASI DAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK. JANGAN LUPA SELALU IKUTI WEBSITE DAN MEDIA SOSIAL KAMI UNTUK UPDATE INFORMASI DALAM PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DI DESA DERO DAN INFORMASI ATAU BERITA LAINNYA.

Artikel

Mendes PDTT: Revisi UU Desa Juga Untuk Kesejahteraan Perangkap Desa. Ini Jelasnya!!

28 Januari 2023 00:39:21  Suparno Wo Thekle  493 Kali Dibaca  Berita Nasional

Dero.desa.id - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar menjelaskan kebutuhan akan revisi Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tidak saja untuk periodesasi masa jabatan kades saja. Tetapi juga untuk peningkatan kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa.

"Jadi perangkat Desa itu statusnya tidak jelas, P3K bukan, ASN bukan. Sehingga gaji perangkat desa atau yang disebut dengan siltap atau penghasilan tetap itu hampir semua tidak diterima setiap bulan, itu juga perlu diakomodasi" jelas Pria yang akrab disapa Gus Halim dalam acara Talk Show 'Sapa Indonesia' di Kompas TV, pada Kamis (26/1/2023).

Menurut Gus Halim, selain kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa, juga perlu diatur pola hubungan antara kepala desa dengan perangkat desa. Itu semua bertujuan untuk menunjang kemajuan desa yang sedemikian pesat.

Sehingga lanjut Gus Halim, dalam revisi itu tidak hanya membantu meringankan ketegangan pascapilkades, namun juga memperjelas keluhan selama ini muncul terkait gaji dan status perangkat Desa.

"Dengan kondisi pasca Pilkades yang cukup tegang itu maka terpikirlah untuk melakukan penataan secara lebih holistik dan lebih spesifik terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014,"jelas Gus Halim.

“Permasalahan seperti ini yang menjadikan revisi UU Desa segera dilakukan. Agar hasilnya dapat menjamin akomodasi, keluhan dan kebutuhan perangkat Desa pada umumnya,”ujar Gus Halim.

Senada dengan Gus Halim, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan kebutuhan merevisi UU Desa tidak boleh hanya sekedar mengatur penambahan periodesasi masa jabatan kades. Pasalnya fokus dan lokus pembangunan Indonesia saat ini sedang menuju kepada level yang paling kecil, yaitu Desa. Oleh karena itu, revisi tersebut juga harus mengatur secara holistik tentang desa.

"Artinya sekarang, proses pembangunan sedang menuju pada level yang paling kecil konsetrasinya (desa), nah ini kah harus diantisipasi,”ujar Ahmad Doli

“Perlu dilakukan (revisi UU Desa) untuk bisa mengantisipasi desa untuk menjadi bagian dalam proses percepatan pembangunan Indonesia,” Pungkasnya.

Sumber: Kemendes PDTT

Baca Juga, Berita Sebelumnya: 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Komentar

 Arsip Artikel

 Facebook

 Pemerintah Desa

 WhatsApp Center Desa Dero

 class= ,

 Statistik

 Sinergi Program

DTKS Tentang OpenSID
LAPOR Kemendesa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jln Waduk Pondok KM 03
Desa : Dero
Kecamatan : Bringin
Kabupaten : Ngawi
Kodepos : 63285
Telepon : 0
Email : dero@ngawikab.id

 Peta Wilayah Desa

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:9.458
    Kemarin:13.641
    Total Pengunjung:4.343.419
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:3.137.169.56
    Browser:Mozilla 5.0