SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA DERO KECAMATAN BRINGIN KABUPATEN NGAWI PROVINSI JAWA TIMUR . INI ADALAH RUANG MEDIA INFORMASI DESA SEBAGAI SARANA KOMUNIKASI DAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK. JANGAN LUPA SELALU IKUTI WEBSITE DAN MEDIA SOSIAL KAMI UNTUK UPDATE INFORMASI DALAM PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DI DESA DERO DAN INFORMASI ATAU BERITA LAINNYA.

Artikel

Ini Enam Poin Hasil Silatnas PPDI Ke - 3 Yang Harus Di Kawal

25 Januari 2023 20:11:56  Suparno Wo Thekle  777 Kali Dibaca  Berita Nasional

Dero.desa.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memberikan tanggapan atas aksi unjuk rasa Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di Depan Gedung DPR RI Jakarta. Anggota Komisi lI DPR Fraksi Kebangkitan Bangsa (PKB) Mohammad Toha menyampaikan hasil diskusinya dengan 20 orang perwakilan PPDI.

"Saya akan membacakan hasil dari aspirasi para perangkat desa PPDI, yang disuarakan atau disampaikan ke komisi dua kemarin, yang disampaikan para perwakilan PPDI dan perangkat desa pada hari ini di ruang komisi 2" ujarnya, Rabu, (25/01).

Para peserta silatnas 3

Lanjut Toha mengatakan, poin pertama, hasil keputusannya masa kerja Perangkat Desa tetap sampai umur 60 tahun. Dimana kata Toha, sesuai dengan Undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. la menyatakan tidak sama dengan masa jabatan kepala desa. Kedua kata Toha, dalam wacana Revisi UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, DPR RI akan memasukan poin-poin aspirasi aspirasi PPDI atau perangkat desa seluruh Indonesia.

"Masukkan poin-poin aspirasi aspirasi ppdi atau perangkat desa seluruh Indonesia ke dalam revisi undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, kata dia.

Lanjut Toha, ketiga, kesejahteraan aparatur desa dan perangkat desa mulai dari RT, RW, Sekertaris Daerah (Sekdes), Kaur, Kasih, Kadus, LPM, karang taruna hingga pemangku adat.

"Perangkat desa atau aparatur desa harus meningkatkan kesejahteraannya, jelasnya

Kemudian keempat, aparatur dan perangkat desa akan diperjelas statusnya dan terjamin kesejahteraannya.

"Perangkat desa ditugaskan oleh negara untuk melaksanakan undang - undang  mengelola keuangan, melaksanakan tata kelola dan pembangunan masyarakat desa maka harus diberi kesejahteraan dan statusnya diperjelas," katanya.

Lanjut kata Toha, kelima, pemerintah wajib mendorong dan membiayai peningkatan kapasitas perangkat desa. Dan terakhir kata Toha, dia akan berusahakan menerbitkan undang-undang Aparatur Perangkat Desa atau UU APD untuk lebih memperjelas status dan kesejahteraan perangkat desa.

"Ada enam poin yang menjadi catatan bagi kita, nanti akan kita perjuangkan bersama dengan fraksi-fraksi yang lain. Dalam pembahasan revisi Undang-undang nomor 6 Tahun 2014,"ucapnya 

Toha menyampaikan harapan dan dukungan masyarakat, agar wacana revisi UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa dapat segera usai dan nyata. "Mohon doa bapak lbu sekalian, agar ini cepat dan segera terealisasi', harapnya

Baca Juga, Berita Sebelumnya: 

Tonton videonya 

https://youtu.be/aKWk2IhTOn8

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Komentar

 Arsip Artikel

 Facebook

 Aparatur Desa

Back Next

 WhatsApp Center Desa Dero

 class= ,

 Statistik

 Sinergi Program

DTKS Tentang OpenSID
LAPOR Kemendesa

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jln Waduk Pondok KM 03
Desa : Dero
Kecamatan : Bringin
Kabupaten : Ngawi
Kodepos : 63285
Telepon : 0
Email : dero@ngawikab.id

 Peta Wilayah Desa

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:2.206
    Kemarin:9.826
    Total Pengunjung:3.384.277
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:13.59.237.17
    Browser:Mozilla 5.0