Dero.desa.id - Saat akan membeli tanah, selain sertifikat ada dua hal penting lain yang perlu menjadi perhatian, yakni Prona dan PTSL. Apa saja perbedaan prona dan PTSL?
Prona dan PTSL diperlukan agar terhindar dari masalah hukum yang bisa terjadi di kemudian hari. Masalah sengketa tanah kerap menjadi masalah pelik yang berkepanjangan dan bisa melibatkan banyak oknum.
Keberadaan sertifikat tanah menjadi bukti hukum kuat atas tanah yang dimiliki. Akan tetapi, pembuatan sertifikat seringkali lambat karena ribetnya birokrasi.
Mengatasi hal itu, Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah meluncurkan program prioritas nasional berupa percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Sistem PTSL tertuang dalam Peraturan Menteri No. 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018. Lantas apa perbedaan Prona dan PTSL yang tertuang dalam Kepmendagri No.189 Tahun 1981?
Pengertian PTSL
Mengutip laman Kominfo, PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua obyek pendaftaran tanah yang belum terdaftar di seluruh wilayah Indonesia, mulai dari tingkat desa/kelurahan dan setingkat lainnya.
Dengan program ini, pemerintah bertujuan memberikan jaminan kepastian hukum atas hak tanah yang dimiliki masyarakat. Nama lain dari PTSL ini adalah sertifikasi tanah.
Pengertian Prona
Sementara Prona, merujuk laman Setda Tegal, adalah legalisasi aset tanah atau proses administrasi pertanahan, mulai dari ajudikasi, pendaftaran tanah, hingga penerbitan sertifikat tanah. Program ini diselenggarakan oleh Kementerian ATR/BPN.
Program ini juga bertujuan mempercepat pemenuhan hak dasar rakyat agar mendapat kepastian hukum kepemilikan tanah.
Perbedaan Prona dan PTSL
Pada dasarnya, Prona dan PTSL sama-sama merupakan program sertifikasi tanah gratis yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk masyarakat. Meski begitu, keduanya memiliki sedikit perbedaan. Berikut beda Prona dan PTSL.
1. Pelaksanaan
Prona dilaksanakan secara menyebar dari desa hingga kabupaten. Sementara PTSL dilaksanakan berdasarkan wilayah, misalnya desa ke desa, kota ke kota, dan sebagainya.
2. Sistem pendataan
Pada Prona, tanah yang didata hanya berfokus pada tanah yang telah terdaftar dan diukur saja. Sedangkan pada PTSL, tanah didata secara sistematis. Artinya, meski tidak terdaftar, tanah tersebut akan tetap diukur demi kebutuhan pemetaan tanah.
Meski begitu, keduanya kini telah terintegrasi dan sama-sama bisa mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Sebagai pengingat, program Prona atau PTSL yang dicanangkan Presiden Joko Widodo ini bersifat gratis alias tidak dipungut bayaran bagi masyarakat kurang mampu. Laporkan ke pihak berwajib jika terjadi pungutan liar dalam proses pembuatan Prona atau PTSL.
Baca Juga Berita Sebelumnya:
Suyono |
---|
18 Mei 2024 22:14:43 Kenapa didesa saya tidak ada prona,saya tanya perangkat desa katanya kuotanya tidak cukup apakah ada batasan suatu desa untuk mengajukan prona,jika ada berapakah batasan suatu desa untuk mengajukan prona,saya ingin buat mandiri saya tanya2 biaya 10jt lebih,apakah benar nominal kita buat mandiri sebesar itu,tolong pak tanggapannya |
Zaki Riandi |
---|
16 Mei 2024 00:58:03 Tahun ini 2024 di desa kami di adakan prona,kami di datangi rukun tangga setempat dan di beritahukan akan ada program prona, namun ada dana administrasi sebesar Rp. 300.000 . Selesai administrasi serta pengukuran di lapangan sertifikat akan jadi selama 3 bulan yang akan datang. Benarkah semua nya itu? Adanya administrasi tersebut.? Terima kasih Lampung Selatan Kabupaten PESAWARAN kec. Way khilau desa SUKAJAYA |
Rina wulandari |
---|
30 April 2024 21:58:59 Syg pertma kali urus byr 250rb pas udh jdi. Dsruh byr 400rb |
Ismail |
---|
28 April 2024 10:09:34 Di kota jember desa puger Kenapa surah tanah saya blum di bagikan padahal sudah 2 tahun |
Dimas |
---|
19 April 2024 12:06:27 Kenapa sertifikat di daerah saya... Belum jadi udah setahun lebih.. sebenarnya ada masalah apa |
Faisal Asyodiki |
---|
17 April 2024 20:03:51 Apakah benar ada keputusan dari ke 3 Menteri untuk pulau Jawa tarif PTSL tidak lebih dari 150 ribu. |
Siwi nurhayanti |
---|
16 Maret 2024 10:15:57 Saya mau mendaftar untk prona tanah disungai abang kabupaten tebo tapi knapa suruh bayar 200rbu |
Ayat nur |
---|
24 Februari 2024 09:39:56 Sertifikat untuk desa kedungoleng ko belum di bagikan...... |